KAMPAR (RA) - Polsek Kampar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dua pria berinisial JI (34) dan ER (40) ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. JI ditangkap di Kelurahan Air Tiris, sedangkan ER diamankan di kediamannya di Desa Limau Manis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Air Tiris yang sangat meresahkan warga," kata Asdisyah, Jumat (31/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan JI beserta tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp540 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, JI mengaku memperoleh sabu tersebut dari ER yang berada di Desa Limau Manis.
Berbekal pengakuan itu, polisi langsung bergerak menuju rumah ER dan berhasil melakukan penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan di rumah ER, petugas menemukan lima paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp340 ribu, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," jelas Asdisyah.
Saat diinterogasi, ER mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BA. Barang tersebut, menurut pengakuannya, dijemput bersama JI di Kota Pekanbaru.
Polisi memastikan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap keberadaan pemasok berinisial BA serta memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar," tegas Kapolsek.