Kurir Sabu 100,54 Gram Ditangkap Polres Kampar di Tapung

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:16:00 WIB
Kurir sabu di Kampar ditangkap polisi.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Seorang pria berinisial HR (52) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 100,54 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Dusun I, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Rifles Bagariang, mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dengan berbagai lapisan pembungkus untuk mengelabui petugas," ujar Rifles, Jumat (31/7/2026).

Tiga paket sabu ditemukan di saku depan jaket abu-abu yang dikenakan tersangka.

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik kemasan makanan merek French Fries berwarna merah, dilapisi lakban bertuliskan Fragile, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Sementara satu paket lainnya ditemukan terselip di saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Realme warna biru, jaket abu-abu merek SCH, sisa bahan pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, HR mengaku hanya berperan sebagai kurir dan memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan GD.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Rifles mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tapung.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya," katanya.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus pembungkusan yang cukup rapi untuk menghindari deteksi aparat. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

"Saat ini kami sedang menelusuri identitas dan keberadaan sosok GD untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok utamanya," tegas Rifles.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya. Kini HR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terkini

Terpopuler