PEKANBARU (RA) - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dilaporkan melarikan diri saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.
Saat ini, petugas Lapas bersama kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap warga binaan tersebut.
Warga binaan yang kabur diketahui bernama Ibnu Satya. Dimana yang bersangkutan divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Peristiwa itu terjadi ketika yang bersangkutan sedang menunggu pengambilan obat di apotek rumah sakit usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru menyampaikan informasi terkait peristiwa melarikan dirinya seorang warga binaan saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (24/7/2026).
Disebutkan, Ibnu Satya sebelumnya menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin di RS PMC karena mengidap penyakit dalam yang memerlukan kontrol secara berkala.
Saat itu warga binaan mengambil kesempatan untuk melarikan diri dari petugas.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Lapas Kelas IIA Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap warga binaan yang melarikan diri. Hingga kini, upaya tersebut masih terus dilakukan.
"Selain melakukan pencarian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim untuk memeriksa tiga petugas yang mengawal warga binaan selama menjalani pengobatan di rumah sakit," terang Yuniarto.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan pemeriksaan terhadap petugas akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kelalaian, petugas yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi disiplin ringan hingga sanksi berat berupa pemberhentian apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran," tutupnya.