Pledoi Arief Setiawan: Dani M. Nursalam yang Inisiasi Pertemuan dan Minta Dana Operasional

Selasa, 21 Juli 2026 | 06:44:00 WIB
Sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU (RA) – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam pledoinya, Arief membantah sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa pertemuannya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, bukan atas inisiatifnya, melainkan atas permintaan Dani.

Menurut Arief, dalam pertemuan tersebut Dani meminta bantuan dana operasional untuk gubernur sekaligus untuk dirinya sendiri. Karena itu, Arief menilai dirinya bukan pihak yang menikmati aliran dana sebagaimana didakwakan.

"Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang," ujar Arief di hadapan majelis hakim, Senin (20/7/2026).

Arief juga membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selama menjabat sebagai kepala dinas, ia mengaku tidak pernah menggunakan kewenangannya untuk menekan bawahan maupun mengancam mutasi demi memperoleh uang.

"Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain," tegasnya.

Ia menjelaskan tidak pernah meminta uang secara langsung kepada para kepala UPT. Apabila ada komunikasi terkait kebutuhan dana, hal itu dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.

Menurut Arief, seluruh tindakan yang dilakukannya semata-mata merupakan bentuk loyalitas kepada pimpinan, bukan demi kepentingan pribadi.

"Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan," ucapnya.

Arief bahkan mengungkapkan pernah meminta Gubernur Riau agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Menurutnya, fakta itu membuktikan dirinya tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk meminta uang.

Suasana sidang berubah haru ketika Arief memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Dengan suara bergetar, ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya hingga menyelesaikan pendidikan.

"Saya ingin menghadiri wisudanya," katanya.

Ia juga mengungkapkan harapan sederhana setelah perkara tersebut selesai, yakni dapat menggendong cucu pertamanya.

"Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya," ujarnya.

Selain memohon keringanan hukuman, Arief meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana dituntut JPU. Ia beralasan bukan pihak yang menikmati maupun menguasai uang tersebut, meski mengakui dana yang sempat berada dalam penguasaannya telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan senilai Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Sementara itu, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar yang dikurangi uang yang telah dikembalikan. Adapun Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang seluruhnya telah dibayarkan.

Tags

Terkini

Terpopuler