Kuasa Hukum Bawa Pledoi 1.145 Halaman, Optimis Abdul Wahid Dibebaskan

Senin, 20 Juli 2026 | 15:39:00 WIB
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab

PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyerahkan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan nota pembelaan tersebut disusun secara komprehensif dengan menguraikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, pledoi tersebut tidak hanya berisi bantahan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga memuat analisis menyeluruh mengenai kualitas pembuktian yang dihadirkan selama proses persidangan.

"Hari ini kami menyampaikan pledoi setebal 1.145 halaman. Kami menguraikan seluruh fakta secara komprehensif agar kesimpulan yang kami sampaikan dapat menggambarkan bagaimana proses pembuktian selama persidangan berlangsung," kata Kemal kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan, fokus utama tim pembela adalah menyoroti kualitas alat bukti yang diajukan JPU. Menurut Kemal, seluruh alat bukti yang dihadirkan belum mampu membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid.

"Yang paling penting kami soroti adalah kualitas pembuktian dalam perkara ini. Alat bukti yang dihadirkan tidak sama sekali mampu membuktikan dakwaan JPU. Jaksa hanya menghadirkan saksi-saksi, itupun kualitasnya sangat lemah," ujarnya.

Kemal menilai banyak keterangan saksi yang hanya didasarkan pada asumsi dan penilaian pribadi, bukan pada apa yang dilihat, didengar, maupun dialami sendiri sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Banyak saksi berasumsi, mereka-reka hasil pikirannya sendiri. Padahal asumsi dan hasil pikiran itu bukanlah alat bukti berupa keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Bahkan banyak keterangan saksi berdiri sendiri dan tidak didukung oleh saksi maupun alat bukti lainnya," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kesaksian Dani M. Nursalam yang oleh jaksa disebut sebagai saksi mahkota. Menurut Kemal, status tersebut tidak membuat keterangannya memiliki nilai pembuktian lebih tinggi.

"Bagi kami tidak ada mahkotanya. Sama saja dengan saksi lainnya. Kesaksiannya tidak tervalidasi dan tidak didukung alat bukti lain. Dia sendiri mengakui tidak ada yang melihat ataupun menyaksikan apa yang dituduhkannya, termasuk terkait penyerahan uang Rp950 juta yang disebut dilakukan secara bertahap," ucap Kemal.

Ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan Dani M. Nursalam dengan terdakwa lain, M. Arief Setiawan, terkait dugaan penyerahan uang Rp450 juta.

"Persoalan Rp450 juta juga tidak bersesuaian antara keterangan Dani dan Pak Arief Setiawan. Hal-hal seperti ini kami uraikan secara lengkap dalam nota pembelaan," katanya.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, Kemal optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.

"Kami berharap dan optimistis Pak Abdul Wahid dibebaskan. Persidangan basisnya adalah alat bukti. Kalau alat buktinya tidak ada atau tidak cukup membuktikan dakwaan, maka sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler