JAKARTA (Ra) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara dari terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Lelang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026 dengan total nilai limit mencapai Rp219.779.226.669.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses lelang akan dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik (e-Auction open bidding). Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan mengajukan penawaran secara daring tanpa harus hadir langsung di lokasi.
"Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026 melalui sistem e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server di laman lelang.go.id," ujar Anang dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anang, pelaksanaan lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Sementara objek yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, aset tersebut merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Untuk memudahkan masyarakat yang berminat mengikuti lelang, BPA Kejaksaan Agung juga akan menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting pada 17 Juli dan 24 Juli 2026, masing-masing pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Selain sosialisasi, masyarakat juga diberi kesempatan mengikuti aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap objek lelang yang akan dilaksanakan pada 20 hingga 22 Juli 2026 di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Seluruh unit akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is), termasuk segala risiko maupun kekurangan fisik dan nonfisik yang melekat pada aset tersebut.
"Informasi mengenai unit yang dilelang dapat diakses melalui akun Instagram @info_lelang_BPA," kata Anang.
Anang menambahkan, hasil lelang tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan nilai limit mencapai sekitar Rp219,78 miliar, lelang ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi.