Pencarian

Podcast Kelupas

Curi Mobil Pedagang Es Cendol di Minas, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Lintas Provinsi

Selasa, 14 Juli 2026 • 10:06:54 WIB
Curi Mobil Pedagang Es Cendol di Minas, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Lintas Provinsi
Pelaku Pencurian Mobil Pedagang Es Cendol di Minas Ditangkap.

SIAK (RA) - Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra milik pedagang es cendol di kawasan Simpang Empat By Pass PT PHR Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. 

Pelaku ditangkap setelah sempat dikejar hingga melintasi sejumlah provinsi dan akhirnya diamankan di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Minas sejak laporan diterima.

"Begitu menerima laporan dari korban, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan maksimal. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, dan informasi yang berkembang, tim melakukan pengejaran hingga ke beberapa provinsi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di Selensen," ujar Syahrizal, Selasa (14/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ratna Yulia, yang kehilangan mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT nomor polisi BM 1684 SX dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Minas–Perawang Kilometer 1, tepatnya di Simpang Empat By Pass PT PHR Minas.

Saat itu korban yang sedang berjualan es cendol memarkirkan mobilnya di dekat lokasi usaha dan meletakkan kunci kendaraan di etalase dagangan. Sekitar pukul 13.30 WIB, datang seorang pria membawa karung berisi berondolan dan sejumlah peralatan seperti sok breaker, parang, dan tang begol.

Pria tersebut sempat berbincang dengan korban sambil menanyakan lokasi penjualan barang bekas. Namun sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli permen di warung seberang jalan, mobilnya sudah tidak ada dan pria tersebut juga menghilang.

Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk. Dari hasil penyelidikan, mobil curian sempat terdeteksi melintas di Provinsi Jambi, kemudian terlacak berada di Palembang, Sumatera Selatan, sebelum pelaku berpindah ke Lampung dan Banyuasin.

Pelaku diketahui bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam pemeriksaan, ia mengakui mencuri mobil korban di Simpang By Pass Minas.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua buah kunci kendaraan, dan satu unit telepon seluler.

Kapolsek menambahkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu (metamfetamin).

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan kini masih menjalani proses hukum di Polsek Minas.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks