PEKANBARU (RA) - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki babak baru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Selama proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 168 saksi dan tiga orang ahli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil penghitungan kerugian negara itu secara resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026 dari BPK RI yang ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara tersebut.
"(Penyidikan) masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 168 saksi dan tiga ahli serta telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Kemudian pada tanggal 8 Juli 2026 pihak BPK RI selaku auditor yang ditunjuk sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara telah berhasil menghitung dan hasilnya secara resmi telah diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp13 miliar," kata Ade, Kamis (9/7/2026).
Ade menjelaskan, penyidik selanjutnya akan memeriksa ahli dari BPK RI untuk memperkuat hasil audit tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah itu, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
"Tim penyidik saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan untuk dituangkan kembali ke dalam pemeriksaan ahli.
Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi di ranah penyidikan dan semoga tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut Ade, penyidik tidak hanya membidik satu pihak, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan perannya masing-masing. Apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain, proses hukum akan dilakukan melalui berkas perkara yang terpisah.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai peranannya masing-masing. Karena itu penyidik masih terus menggali untuk dapat menjerat para tersangka lainnya, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.
Diketahui, penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah berlangsung sejak 2 Januari 2026. Selain memeriksa ratusan saksi dan sejumlah ahli, penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.