Penyelidikan Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil Berlanjut, Polisi Libatkan Ahli Lingkungan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:08:00 WIB
Pembabatan Mangrove di Rohil.

ROHIL (RA) - Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polda Riau terus mendalami dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. 

Penyidik kini melibatkan ahli lingkungan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan perusakan kawasan hutan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kristofel mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan baku mutu. Saat ini masih dalam penyelidikan mendalam sambil menunggu hasil pemeriksaan ahli," kata Kristofel kepada Riauaktual.com, Rabu (8/7/2026).

Sebagai bagian dari penyelidikan, Satreskrim Polres Rokan Hilir telah melakukan pengecekan di dua lokasi, yakni Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, dan Sungai Pasir, Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove. Kedua alat berat itu telah diamankan ke Mapolres Rokan Hilir sebagai barang bukti, sementara lokasi penemuannya dipasangi garis polisi.

"Alat berat sudah kami amankan ke Mapolres Rokan Hilir. Saat petugas tiba di lokasi, operator alat berat sudah tidak berada di tempat. Saat ini kami juga masih menelusuri siapa pemilik maupun pihak yang menyewa alat berat tersebut," ujar Kristofel.

Saat melakukan pengecekan lapangan, polisi didampingi Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas Amrul Khoiri, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan pembabatan kawasan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare yang diduga terjadi sejak Februari 2026. 

Kawasan yang terdampak berada di Dusun Indah Lestari, Sungai Sanggul dan Sungai Salam, serta Dusun Batang Kopau di Sungai Pasir dan Sungai Siakap Kecil.

Kawasan tersebut merupakan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). 

Selama ini kawasan tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi mangrove, pelestarian ekosistem pesisir, serta pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial.

Sebelumnya, Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri, membenarkan adanya informasi mengenai pembukaan lahan mangrove di wilayahnya. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan luas kawasan yang terdampak karena baru menjabat sejak awal Juni 2026.

"Informasi yang kami terima memang ada pembukaan lahan di kawasan tersebut. Kami juga mendapat informasi nama yang disebut-sebut melakukan aktivitas itu," ujarnya.

Amrul juga membenarkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah pihak, serta menunggu hasil kajian ahli sebelum menentukan langkah hukum dalam kasus dugaan perusakan kawasan mangrove tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler