JAKARTA (RA) - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan Kiri, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kepada Tim Khusus Ekologi PB PMII dan Komisi XII DPR RI.
Laporan tersebut disusun berdasarkan informasi, dokumentasi lapangan, serta pengaduan masyarakat yang kemudian dianalisis dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PKC PMII Riau menyebut penyerahan laporan itu merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong perlindungan lingkungan hidup dan pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam di Provinsi Riau.
Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, Senin (6/7/2026) mengatakan penyampaian laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
"Laporan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional kami sebagai organisasi mahasiswa untuk memastikan setiap informasi dan pengaduan masyarakat memperoleh perhatian dari negara. Kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi DPR RI untuk mendorong instansi terkait melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Isu lingkungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Ghulam.
Direktur Tim Khusus Ekologi PB PMII, Aceng Ahmad Sehabudin, menilai persoalan lingkungan hidup merupakan isu nasional yang harus mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara profesional dan berbasis fakta.
"PB PMII memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, termasuk laporan yang disampaikan PKC PMII Riau mengenai dugaan pelanggaran di kawasan DAS Rokan Kiri. Laporan seperti ini harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap fungsi ekologis kawasan," katanya.
Laporan tersebut juga diterima Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin. Ia menyatakan seluruh materi yang disampaikan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Kami menerima laporan yang disampaikan PKC PMII Riau sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Selanjutnya laporan ini akan kami pelajari secara mendalam sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk peninjauan lapangan atau pembentukan tim sesuai kewenangan yang dimiliki, agar seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif," ujar Syafruddin.
PKC PMII Riau berharap laporan tersebut menjadi perhatian DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
Organisasi itu juga menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut laporan hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
PKC PMII Riau menegaskan laporan yang disampaikan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Organisasi tersebut meminta instansi yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan yang disampaikan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.