Kejari Rohul Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Pencurian dan Pengancaman Lewat Restorative Justice

Senin, 06 Juli 2026 | 18:46:52 WIB
Kejari Rohul menghentikan penuntutan terhadap tersangka melalui restorative justice.

ROHUL (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Riau, menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Setelah penuntutan dihentikan, keduanya langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Senin (6/7/2026).

Kedua tersangka keluar dari tahanan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terkait penghentian penuntutan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran tahanan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fredy F Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br Sitanggang.

Dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Rocky Juloys Simangunsong alias Roki merupakan tersangka perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selain itu, permohonan restorative justice yang diajukan Kejari Rohul dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, mengatakan penghentian penuntutan diberikan karena kedua perkara telah memenuhi seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Vegi.

Ia menjelaskan, sebelum pengajuan restorative justice dilakukan, tim intelijen Kejari Rohul terlebih dahulu melakukan profiling terhadap kedua tersangka guna mengetahui latar belakang kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

"Sebelumnya, tim intelijen juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," katanya.

Menurut Vegi, penerapan restorative justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Namun, restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.

Terkini

Terpopuler