Polisi Tangkap Pelaku Curat di Kampar dan Kantongi Dua Paket Sabu

Ahad, 05 Juli 2026 | 11:08:40 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Jumat (3/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya.

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku," kata Khairil, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, penemuan sabu tersebut bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap AM dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumahnya.

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang haram tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam gulungan tisu putih yang berada di saku celana kiri pelaku.

"Barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri pelaku," jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, AM mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PA yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Terkini

Terpopuler