ASPEKPIR Dorong Dua Harga Acuan TBS Sawit, Plasma dan Swadaya Dipisah

Senin, 15 Juni 2026 | 07:16:12 WIB
TBS sawit.

PEKANBARU (RA) – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Riau mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem dua harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di seluruh provinsi di Indonesia, yakni harga untuk petani kemitraan plasma dan harga untuk petani kemitraan swadaya.

Usulan tersebut muncul karena mekanisme serupa dinilai telah berjalan baik di Provinsi Riau dan mampu memberikan kepastian harga bagi kedua kelompok petani.

Ketua ASPEKPIR Riau, Sutoyo, mengatakan penetapan dua harga acuan penting dilakukan karena petani plasma dan petani swadaya memiliki karakteristik usaha serta pola kemitraan yang berbeda.

Menurutnya, petani plasma merupakan bagian dari kemitraan inti-plasma yang mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari perusahaan, sementara petani swadaya menjalankan usaha secara mandiri meskipun sebagian memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan.

“Penerapan dua harga acuan ini sudah berjalan di Riau. Karena itu, kami berharap pola yang sama dapat diterapkan di provinsi-provinsi lain agar ada kepastian dan keadilan harga bagi petani,” ujar Sutoyo, Senin (15/6/2026).

Di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit setiap pekannya menetapkan dua harga berbeda, yakni harga TBS kemitraan plasma dan harga TBS kemitraan swadaya. Penetapan dilakukan dalam rapat yang digelar setiap hari Selasa dengan melibatkan unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan petani.

Menurut Sutoyo, keberadaan dua harga tersebut mampu mengakomodasi perbedaan pola usaha petani sehingga harga yang ditetapkan lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pemisahan harga bukan untuk menciptakan kesenjangan antara petani plasma dan petani swadaya, melainkan sebagai bentuk pengakuan terhadap perbedaan sistem kemitraan dan rantai usaha yang dijalankan masing-masing kelompok.

“Dengan adanya harga yang lebih spesifik, transaksi antara petani dan perusahaan memiliki dasar yang jelas, sekaligus meminimalkan potensi perbedaan persepsi terkait harga TBS,” katanya.

ASPEKPIR juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola industri kelapa sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Selain penetapan dua harga acuan, organisasi petani sawit tersebut juga mendorong peningkatan transparansi dalam pembentukan harga TBS serta pengawasan terhadap pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sutoyo menambahkan, penguatan kemitraan inti-plasma menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan produktivitas kebun dan kesejahteraan petani. Karena itu, kebijakan harga yang berpihak kepada petani dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.

“Harapannya, pemerintah pusat dapat mengadopsi model yang telah diterapkan di Riau sehingga manfaatnya dapat dirasakan petani sawit di berbagai daerah,” tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler