Dukung Pelaku Usaha, DJP Tegaskan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44:00 WIB
Ilustrasi pajak.

JAKARTA (RA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut disebut sebagai penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah ingin memastikan UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangannya, Seasa (9/6/2026).

Dalam aturan baru tersebut, DJP menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

Pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi masih dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Menurut DJP, kebijakan ini dirancang agar insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang sedang berkembang. Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

DJP turut menjelaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, perhitungan pajak tidak dilakukan berdasarkan omzet kotor. Pajak dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.

“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” jelas Bimo.

Ia menambahkan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menjaga keseimbangan antara dukungan kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan akan dikawal melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutupnya.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di kantor-kantor pajak maupun melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah.

Tags

Terkini

Terpopuler