SIAK (RA) - Penantian panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade akhirnya berbuah manis bagi masyarakat Balaikayang, Kabupaten Siak.
Hari Kamis (4/6/2026), puluhan warga menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama ini mereka nantikan sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Suasana haru menyelimuti Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak, saat Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli menyerahkan secara simbolis 45 persil SHM kepada masyarakat.
Penyerahan tersebut menjadi penanda selesainya proses penataan batas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Balaikayang yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan bagi warga setempat.
Bagi masyarakat, sertifikat yang diterima bukan sekadar dokumen administratif. SHM tersebut menjadi simbol kepastian hukum, rasa aman, dan jawaban atas penantian panjang yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.
"Alhamdulillah, ini dapat diselesaikan berkat kolaborasi banyak pihak. Kami berterima kasih kepada BPN Siak, Bagian Adwil, camat, masyarakat, dan semua yang terlibat. Semoga SHM ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat," ujar Bupati Afni.
Penyelesaian persoalan tumpang tindih antara HPL Balaikayang dan lahan milik masyarakat dilakukan melalui penataan eksisting yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bersama Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Pada tahap pertama, pelepasan lahan mencakup 266 blok dengan total 1.730 nama penerima manfaat.
Rinciannya, Balaikayang I sebanyak 443 nama yang tersebar di 68 blok, Balaikayang II sebanyak 634 nama pada 95 blok, dan Balaikayang III sebanyak 653 nama pada 103 blok.
Meski tahap pertama telah berhasil diselesaikan, Pemerintah Kabupaten Siak masih melanjutkan penyelesaian tahap kedua yang mencakup 321 kapling masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2005 dan 2008.
Proses tersebut akan diawali dengan kegiatan pematokan dan pengukuran lapangan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak sebelum dilakukan tahapan administrasi berikutnya.
"Kita akan tuntaskan semuanya secara bertahap. Ini menjadi salah satu komitmen dan prioritas pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat," tegas Afni.
Kebahagiaan juga dirasakan oleh salah seorang penerima SHM, T. Fadli. Setelah menunggu lebih dari 20 tahun, ia akhirnya menerima sertifikat atas tanah seluas 600 meter persegi yang selama ini ditempatinya.
“Kami sudah menunggu sangat lama. Alhamdulillah hari ini akhirnya terwujud. InsyaAllah ini akan menjadi warisan yang berharga untuk anak cucu kami,” ujarnya penuh syukur.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak, Asrafli, mengingatkan masyarakat yang telah menerima SHM agar segera menyelesaikan kewajiban angsuran dan biaya sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dokumen fisik dapat diterima secara lengkap.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan dapat diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun Bhumi ATR.
Dengan selesainya penataan batas dan penerbitan SHM tersebut, masyarakat Balaikayang kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat atas lahan yang mereka tempati.
Bagi warga Balaikayang, momentum penyerahan sertifikat ini bukan sekadar kegiatan seremonial.
Momen tersebut menjadi akhir dari perjuangan panjang selama puluhan tahun untuk mendapatkan legalitas tanah, sekaligus membuka harapan baru bagi generasi mendatang yang akan mewarisi lahan tersebut dengan kepastian hukum yang jelas.