GIMS Tunda Nobar Film Pesta Babi di Siak, Ini Alasannya

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:21:47 WIB
Rencana nobar dan diskusi film dokumenter Pesta Babi yang digagas Gerakan Intelektual Mahasiswa Siak ditunda.

SIAK (RA) - Rencana kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter berjudul Pesta Babi yang digagas Gerakan Intelektual Mahasiswa Siak (GIMS) ditunda.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul berbagai keberatan dan pertimbangan yang dinilai berpotensi memengaruhi kondusivitas pelaksanaan kegiatan.

Awalnya, kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Anjungan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Siak.

Setelah muncul penolakan dari sejumlah pihak, panitia kemudian mengalihkan lokasi kegiatan ke Warkop Barokah yang berada di kawasan dekat Skywalk Siak.

Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak keamanan, pelaksanaan kegiatan dinilai memerlukan perizinan resmi.

Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan situasi yang berkembang, panitia akhirnya memutuskan menunda kegiatan tersebut.

Panitia menyatakan penundaan dilakukan sebagai langkah untuk menjaga situasi tetap aman serta menghindari terjadinya kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.

Meski telah dipersiapkan sebagai ruang diskusi dan edukasi bagi mahasiswa serta masyarakat, penyelenggara memilih menjadwalkan ulang kegiatan tersebut pada waktu yang akan diumumkan kemudian.

Ketua GIMS Siak, Adinesya, didampingi Sekretaris GIMS Riyan Ashari, menegaskan bahwa kegiatan nobar dan diskusi tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk memicu konflik maupun agenda tertentu yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kegiatan ini lahir semata-mata sebagai upaya membuka ruang diskusi, pertukaran gagasan, pendidikan kritis, serta mendorong tumbuhnya budaya literasi dan kebebasan berekspresi di Kota Istana Siak Sri Indrapura," ujar Adinesya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media.

Menurutnya, mahasiswa dan masyarakat memiliki hak untuk berdiskusi, berpikir kritis, serta menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.

GIMS menilai hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai dasar, organisasi tersebut merujuk pada Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, GIMS juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Di sisi lain, sejumlah pihak yang menyampaikan keberatan terhadap pemutaran film tersebut menilai tema yang diangkat berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan yang cukup tajam di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, GIMS menyatakan menghormati berbagai pendapat yang berkembang. Organisasi mahasiswa itu berharap perbedaan pandangan dapat disikapi melalui dialog yang sehat, terbuka, dan konstruktif.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, institusi pemerintah, aparat keamanan, dan berbagai pihak lainnya dapat bersama-sama mendukung terciptanya ruang dialog yang sehat, terbuka, dan beradab," tulis GIMS dalam pernyataannya.

GIMS juga menyampaikan keprihatinan apabila terdapat pembatasan terhadap ruang diskusi dan kebebasan berekspresi.

Menurut mereka, demokrasi yang sehat seharusnya dibangun melalui pertukaran gagasan dan dialog, bukan melalui ketakutan terhadap perbedaan pendapat.

Meski kegiatan ditunda, GIMS memastikan semangat untuk membangun budaya literasi dan pemikiran kritis di kalangan mahasiswa tetap akan berjalan.

"Penundaan ini bukanlah akhir. Gagasan tidak dapat dibatalkan, diskusi tidak dapat dimatikan, dan semangat intelektual tidak dapat dihentikan," demikian pernyataan GIMS.

Hingga saat ini, panitia belum mengumumkan jadwal baru pelaksanaan nobar dan diskusi film Pesta Babi.

Penyelenggara menyatakan akan mempertimbangkan berbagai masukan serta perkembangan situasi sebelum menentukan waktu pelaksanaan selanjutnya.

Terkini

Terpopuler