Residivis Narkoba Bawa 933 Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Ditangkap di Pelalawan

Ahad, 31 Mei 2026 | 11:16:52 WIB
Pelaku diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang residivis berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru.

"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan," kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka akhirnya ditangkap.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas ransel hitam milik tersangka.

"Barang bukti tersebut berupa delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pil ekstasi yang disita terdiri dari 397 butir berlogo Heineken berwarna pink dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka B mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.

"Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya," ujar Kombes Putu.

Polda Riau kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang dibawa kedua tersangka.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Putu.

Terkini

Terpopuler