SIAK (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku penipuan.
Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN berinisial Z alias Atan (54), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang menjadi korban penipuan berkedok batu merah delima bertuah.
Kapolres Siak AKBP Sepuh melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh memiliki batu merah delima bertuah bernilai miliaran rupiah," ujar AKP Raja, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, para pelaku memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah agar korban percaya.
Peristiwa itu terjadi di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak pada Sabtu (16/5/2026).
Saat itu, korban didatangi beberapa pria yang berpura-pura menjadi penjual, perantara hingga sosok 'bos' dari Singapura yang disebut tertarik membeli batu tersebut dengan harga Rp2,7 miliar.
Korban yang sudah percaya kemudian diajak ikut untuk menjemput uang pembayaran.
Dalam perjalanan, korban diminta membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp50 juta.
Setelah uang hasil penjualan mobil diterima korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan salat di sebuah masjid.
Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone dan barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid.
Namun usai salat, kendaraan para pelaku sudah menghilang dan korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan bersama Unit Kamneg Satintelkam akhirnya berhasil menggerebek rumah persembunyian pelaku di Pekanbaru.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UN, IS, DR alias D dan YFP alias Y.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima.
Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di Kecamatan Sungai Apit, Siak, dengan kerugian mencapai Rp35 juta pada November 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, mobil Toyota Rush, beberapa unit handphone hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," imbuhnya.