PEKANBARU (RA) - Pada persidangan Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid, pada Kamis, 21 Mei 2026, menampilkan beberapa barang bukti yang didapati saat penggeledahan di rumah pribadi terdakwa Abdul Wahid di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak menyebutkan sejumlah fasilitas tersebut dinilai jauh melampaui profil penghasilan seorang gubernur maupun mantan anggota DPR RI.
“Pak Abdul Wahid yang profesinya hanya gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI dan tidak memiliki bidang usaha yang menghasilkan sesuatu yang sah," kata Mayer Simanjuntak.
Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang didalami JPU dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.
"Dengan nilai yang sangat besar seperti barang bukti tadi, kita lihat nilainya ada Rp1 miliar deposito, ada tas-tas branded yang nilainya ratusan juta, ada emas batangan. Nanti itu akan didalami, termasuk di perkara ini maupun perkara-perkara lainnya," katanya.
Mayer menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan secara langsung saat penggeledahan di kediaman pribadi Abdul Wahid, dan pihak yang menandatangani berita acara penggeledahan adalah Abdul Wahid sendiri.
Fakta ini dinilai JPU sebagai pengakuan implisit atas keberadaan aset-aset mewah tersebut di dalam hunian sang terdakwa.
Diantara barang bukti yang disita, JPU juga menemukan uang dengan mata uang asing berupa pound sterling dalam jumlah ribuan. Jika uang itu dirupiahkan, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami mengaitkan temuan uang pound sterling tersebut dengan dugaan pemberian gratifikasi yang terjadi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London. Di mana, terdakwa disebut menerima fasilitas hotel dan transportasi dari pihak lain," katanya.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebagian barang bukti berasal dari periode 2020 hingga 2022, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum kemudian menjadi gubernur.
JPU menyebut hal ini membuka kemungkinan adanya aliran penerimaan lain yang terjadi saat yang bersangkutan masih duduk di kursi legislatif, dan berpotensi didalami dalam perkara terpisah.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tipikor memiliki dasar hukum tersendiri yang berbeda dari KUHAP sebagai ketentuan umum, sehingga pemeriksaan saksi tersebut tetap sah secara hukum berdasarkan prinsip lex specialis.
JPU juga menyoroti narasi yang berkembang di luar persidangan yang dinilai cenderung menghindari pengungkapan fakta secara utuh.
"Kebenaran material harus dibuka seluas-luasnya di muka persidangan tanpa ada yang ditutupi, termasuk seluruh rangkaian barang bukti yang akan dipaparkan secara lengkap dalam surat tuntutan," ungkapnya.
Terkait total nilai keseluruhan barang bukti yang disita, Mayer menyebut angka pastinya akan disampaikan secara rinci dalam tahap penuntutan berikut nilai kurs masing-masing mata uang asing yang ditemukan. Namun ia memastikan bahwa nilai total aset yang disita jauh melampaui akumulasi penghasilan wajar Abdul Wahid selama menjabat sebagai anggota DPR maupun gubernur.
JPU juga menyinggung dugaan keterkaitan Abdul Wahid dengan kasus CSR Bank Indonesia yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh KPK secara terpisah.
Di mana, dua rekan kerja Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan ada atau tidaknya keterlibatan Abdul Wahid masih menjadi ranah penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Mayer menegaskan bahwa pertanyaan kepada saksi Ida terkait CSR Bank Indonesia sengaja dilakukan untuk memastikan kesesuaian waktu atau tempus kejadian dengan masa jabatan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI.
“Seluruh perkembangan hukum terkait barang bukti, termasuk kemungkinan penggunaannya dalam perkara lain yang masih berjalan, akan terus dipantau seiring berlangsungnya proses persidangan secara terbuka," pungkasnya.