Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Barang Sitaan dari Rumah Jakarta Didominasi Dokumen Lama

Kamis, 21 Mei 2026 • 13:38:25 WIB
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Barang Sitaan dari Rumah Jakarta Didominasi Dokumen Lama
Sidang korupsi Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), terungkap bahwa barang bukti yang disita penyidik KPK dari rumah pribadi Abdul Wahid di Pondok Labu, Jakarta, didominasi dokumen dan transaksi lama.

Fakta tersebut muncul dari kesaksian Ida Wahyuni, asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah pribadi Abdul Wahid.

Di hadapan majelis hakim, Ida mengaku rumah tersebut sempat digeledah penyidik KPK pada hari yang sama saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Ada lima orang yang datang menggeledah,” ujar Ida di persidangan.

Menurutnya, penggeledahan difokuskan di kamar pribadi Abdul Wahid yang berada di lantai tiga rumah tersebut.

“Yang digeledah cuma kamar pribadi bapak di lantai tiga,” katanya.

Ida menyebut, sejumlah barang turut disita petugas, mulai dari uang tunai, handphone, emas batangan, perhiasan, hingga tas-tas bermerek milik istri Abdul Wahid, Heni Sasmita.

“Ada emas batangan, perhiasan, berlian, tas branded ibu seperti LV, Chanel, Dior, Prada, Balenciaga, juga uang asing,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian memperlihatkan sejumlah barang bukti di hadapan majelis hakim.

Barang bukti tersebut antara lain berupa bukti setor tunai yang sebagian besar atas nama Marjani, ajudan Abdul Wahid, buku tabungan Bank BCA dan Bank Riau Kepri, hingga rekening bisnis atas nama Abdul Wahid dan Heni Sasmita.

Namun, sejumlah dokumen transaksi yang ditunjukkan diketahui berasal dari tahun-tahun sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.

Mayoritas transaksi tercatat pada tahun 2020 dan 2021, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Beberapa dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan di antaranya bukti setor tunai BNI senilai Rp450 juta, bukti setor 20 ribu dolar AS atas nama Marjani, kuitansi pembayaran rumah sebesar Rp1 miliar, serta deposito BRK Syariah atas nama Heni Sasmita.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah BPKB kendaraan, termasuk Honda HR-V atas nama anak Abdul Wahid, Toyota Alphard atas nama Heni Sasmita, dan sejumlah BPKB lainnya.

Tak hanya itu, terdapat pula sertifikat hak milik (SHM), perhiasan, cincin berlian, uang asing, hingga emas batangan seberat 100 gram yang disebut dibeli pada tahun 2021. Selian itu, Sejumlah tas branded milik Heni Sasmita juga turut disita penyidik KPK. 

Dalam keterangannya, Ida juga mengungkap adanya penggeledahan lanjutan yang dilakukan penyidik KPK.

“Ada penggeledahan kedua. Saya yang tanda tangan berita acaranya,” ujarnya.

Ia menyebut, pada penggeledahan pertama tidak ada berita acara yang ditandatangani, sedangkan pada penggeledahan kedua baru dibuatkan dokumen resmi.

Selain itu, Ida mengaku beberapa barang berupa uang tunai sempat dikembalikan oleh penyidik.

“Ada beberapa uang yang dikembalikan, uang yang kecil-kecil itu,” katanya.

Kuasa hukum Abdul Wahid dalam persidangan sempat mempertanyakan relevansi sejumlah barang bukti yang ditampilkan karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak menyebut barang-barang tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

“Memang masih didalami sampai saat ini dan tidak kami dakwakan karena tidak di tahun 2025,” ujar Meyer di persidangan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks