Pencarian

Podcast Kelupas

Ketua Fraksi Gerindra Riau Dukung Polda Riau Usut Tuntas Kasus PT Musim Mas

Kamis, 21 Mei 2026 • 12:06:08 WIB
Ketua Fraksi Gerindra Riau Dukung Polda Riau Usut Tuntas Kasus PT Musim Mas
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama.

RIAU (RA) - Langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang menetapkan perusahaan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan dapat dukungan dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama.

Menurutnya, Komisi II DPRD Riau sejak awal telah melakukan pengawasan terhadap persoalan perizinan kawasan dan peruntukan perusahaan di Riau agar sesuai aturan lingkungan hidup serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

''Ini peringatan bagi korporasi seluruh perusahaan di Provinsi Riau yang diduga melanggar aturan lingkungan dan perizinan. Ini menjadi warning ke depannya bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau,'' kata anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini, Kamis (21/5/2026).

Soal ini, DPRD Riau terus mendorong dinas terkait memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan tanpa menghambat investasi di daerah.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan PT MM sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan menggunakan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah.

Dari hasil penyelidikan diketahui, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit milik perusahaan berada hanya sekitar dua hingga lima meter dari bibir Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Selain dugaan pelanggaran sempadan sungai, polisi juga menemukan area perkebunan yang dipersoalkan berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 29 ribu hektare. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur jarak minimal sempadan sungai kecil mencapai 50 meter dari bibir sungai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik sedikitnya telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kehutanan, kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan 33 barang bukti dokumen berupa izin usaha perkebunan (IUP), dokumen AMDAL, akta perusahaan dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

''Dalam kasus ini PT MM dijerat melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,'' ungkapnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks