Pencarian

Podcast Kelupas

Hakim PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu di Rupat Utara 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Mei 2026 • 16:31:23 WIB
Hakim PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu di Rupat Utara 6,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Ain alias Ain.

BENGKALIS (RA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Ain alias Ain anak dari almarhum Agin (32), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 380,06 gram di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Sidang putusan yang digelar Rabu (20/5/2026) sore itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar didampingi hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Rendi Abednego Sinaga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp30 juta,” ucap majelis hakim dalam persidangan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana.

Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Radiah Hasni D menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Perkara ini bermula saat terdakwa bertemu Masdianto alias Ayang di sebuah bengkel di Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat, Januari 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku ingin ikut menjalankan bisnis sabu.

Masdianto kemudian memberikan nomor kontak seorang bandar bernama Bro. Setelah berkomunikasi, terdakwa diminta mencari pembeli terlebih dahulu sebelum barang diserahkan.

Pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu Bro di Simpang Caruk, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara. Saat itu terdakwa menerima satu plastik hitam berisi dua paket sabu dengan berat sekitar 500 gram untuk diedarkan.

Sebagian barang haram tersebut kemudian berhasil dijual sebanyak 100 gram kepada seseorang bernama Taiko dengan harga Rp25 juta melalui transfer bank.

Selanjutnya, terdakwa kembali mendapat pesanan sekitar empat ons sabu. Namun transaksi batal dilakukan lantaran calon pembeli mengaku tidak memiliki uang yang cukup sehingga barang tersebut dikembalikan kepada Bro.

Meski begitu, aktivitas terdakwa rupanya telah terendus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Berbekal informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan terdakwa melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam di Jalan Sri Pulau, Desa Kadur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 380,06 gram dari tangan terdakwa.

Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua nama lain yang disebut dalam jaringan tersebut, yakni Bro dan Taiko, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks