INHU (RA) - Jajaran Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin malam (18/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat puluhan gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Talang Pring Jaya.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan intensif guna memastikan identitas pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SR alias Sareng. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengetahui keberadaan tersangka di area kebun sawit milik masyarakat di Desa Talang Pring Jaya," ujar Misran.
Sekira pukul 22.30 WIB, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Sareng di area kebun sawit tersebut. Saat diamankan, tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Sareng mengaku hanya membantu mengedarkan sabu milik seorang pria berinisial SS alias Sidik.
Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka di area kebun sawit.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Sareng berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dua belas paket kecil sabu, satu kotak rokok, satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor.
"Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka Sareng mencapai 2,60 gram," jelas Misran.
Berdasarkan pengakuan Sareng, personel Polsek Kelayang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni SS alias Sidik sekitar pukul 23.00 WIB di teras rumah warga RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka, polisi menemukan sebuah tas sandang abu-abu berisi sejumlah paket sabu, alat timbang elektrik, plastik klip kosong, sendok rakitan dari sedotan, uang tunai Rp1.300.000 dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
"Barang bukti dari tersangka Sidik berupa satu paket besar dan tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 81,18 gram," ungkapnya.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tutupnya.