INHU (RA) - Jajaran Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
Seorang pria berinisial DH alias Utay (42) diamankan bersama tiga paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandi Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Mendapat laporan dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan melaporkan ke Kapolsek," ujar Misran, Jumat (8/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan dan Kanit Samapta Ipda RZ Damanik melakukan pengintaian di lokasi.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,63 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Di lokasi lain, tepatnya di gudang parkir belakang rumah tersangka, ditemukan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, serta dua unit handphone," jelasnya.
Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini DH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar," tegas Misran.