INHU (RA) - Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu (25/4/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, informasi itu diterima sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh tim.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menuju lokasi dan mendapati seorang pria di dalam rumah tersebut," ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Petugas kemudian mengamankan tersangka yang diketahui berinisial HM alias Hamam (23), warga Desa Batu Gajah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok pipet, satu unit handphone, serta uang tunai Rp100 ribu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan sebagian telah diedarkan.
Pengembangan kemudian dilakukan, dan petugas berhasil mengamankan timbangan digital di rumah tersangka yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine," katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Sinergi ini penting untuk memberantas peredaran narkotika," tutupnya.