Polsek Lirik Ringkus Dua Pengedar Pil Ekstasi di Dua Desa, Puluhan Butir Disita

Selasa, 21 April 2026 | 16:26:41 WIB
Polsek Lirik mengamankan dua tersangka dari dua desa berbeda.

INHU (RA) - Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Polsek Lirik mengamankan dua orang tersangka dari dua desa berbeda dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di Desa Wonosari.

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo atas perintah Kapolsek Lirik," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Hasilnya, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias Alfin di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi yang berada dalam genggamannya.

Selain itu, dua butir lainnya ditemukan dalam kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi.

Petugas juga mengamankan satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cepat. Berselang sekitar satu jam, tepatnya Senin (20/4/2026) pukul 00.00 WIB, tim bergerak ke Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AP alias Aidil di dalam rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak ponsel iPhone XR," ungkap Misran.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel lainnya, masing-masing iPhone X dan ponsel Android merek Infinix yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Aidil mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya oleh pihak kepolisian.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler