Fakta Sidang Terungkap, Wahid Klaim Dakwaan Korupsi Kian Terpatahkan

Kamis, 16 April 2026 | 19:38:00 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, angkat bicara usai menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai keterangan para saksi justru memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam perkara yang menjeratnya.

"Kita dengar bersama-sama keterangan saksi, baik terkait pengangkatan Dani sebagai tenaga ahli maupun pergeseran anggaran, bahwa tidak ada pelanggaran hukum di situ," ujar Wahid usai sidang, Kamis petang.

Ia juga menyinggung kesaksian Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang menyebut dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada DPRD.

"Kesaksian Pak Purnama juga menyebutkan bahwa saya tidak tahu soal pemberian uang Rp20 juta ke DPRD, dan saya sudah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu," tegasnya.

Menurut Wahid, hal tersebut menunjukkan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

"Artinya apa yang didakwakan sudah clear. Insyaallah ini menjadi awal yang baik," katanya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyebut jalannya persidangan hari ini semakin memperjelas posisi kliennya.

"Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar dengan empat saksi yang dihadirkan JPU, yakni Kepala Bappeda, Kepala DLHK, Plt Inspektorat, dan Kabiro Hukum. Banyak hal yang semakin terang benderang," ujarnya.

Kemal menjelaskan, terkait pergeseran anggaran, seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, harmonisasi, hingga evaluasi dari Kemendagri, semua sudah dilalui. Kemudian terbit keputusan gubernur. Artinya setiap tahap sudah sesuai aturan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur telah dilakukan sesuai prosedur.

"Tadi sudah clear, pengangkatan tenaga ahli itu sesuai peraturan. Tidak ada masalah. Bahkan dengan adanya aturan dari Kemendagri, secara otomatis status tenaga ahli tersebut gugur, jadi tidak ada persoalan," lanjut Kemal.

Terkait sorotan perjalanan ke luar negeri, termasuk kegiatan ke London, Kemal menyebut hal itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Itu dalam rangka meningkatkan PAD di tengah kondisi keuangan daerah. Ini inisiatif gubernur untuk mencari sumber pendapatan baru demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau," ujarnya.

Ia bahkan mengklaim program tersebut membuahkan hasil dan tetap dilanjutkan.

"Ada hasilnya, kita mendapatkan tambahan pendapatan dari provinsi lain melalui kegiatan itu. Dan program ini juga tetap dilanjutkan," tutupnya.

Sidang perkara dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tags

Terkini

Terpopuler