PEKANBARU (RA) - Aksi ratusan warga Pelalawan di Kantor Gubernur Riau, Senin (13/4/2026), semakin menguat dengan dibentangkannya spanduk besar berisi tuntutan tegas kepada pemerintah.
Dalam spanduk tersebut, massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat menyuarakan penolakan relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Tulisan mencolok "Kami Akan Bertahan Demi Hidup Kami" menjadi pesan utama yang menggambarkan kegelisahan sekaligus perlawanan warga terhadap kebijakan penertiban dan relokasi.
Dalam spanduk itu, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama menolak relokasi dari kawasan yang selama ini mereka tempati.
Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Riau memberikan kepastian terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak penertiban.
Ketiga, mendesak Presiden RI turun tangan menyelamatkan masyarakat, dengan mengacu pada amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
"Kami bukan perambah. Kami membeli lahan itu. Kalau kami tau itu hutan lindung, tidak akan mau kami di situ. Tapi itu sudah menjadi hak kami," kata seorang orator.
Sejumlah peserta aksi tampak duduk di sepanjang pagar kantor gubernur sambil bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai kebijakan relokasi belum memberikan jaminan yang jelas, baik dari sisi tempat tinggal baru maupun sumber mata pencaharian.
Salah satu peserta aksi mengatakan, warga saat ini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka menghadapi penertiban kawasan hutan, namun di sisi lain belum ada solusi konkret yang ditawarkan pemerintah.
"Kami ini hidup dari sana. Kalau dipindahkan, kami mau kerja apa? Di mana kami tinggal?" ujar seorang warga di lokasi aksi.
Menurut mereka, relokasi tanpa kepastian ekonomi hanya akan memperburuk kondisi sosial masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan kemiskinan baru.
Melalui aksi ini, massa berharap Pemerintah Provinsi Riau tidak hanya menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat, tetapi juga hadir sebagai pelindung masyarakat daerah.
Mereka mendesak adanya dialog terbuka antara warga, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang adil—baik melalui skema legalisasi terbatas, perhutanan sosial, maupun opsi lain yang tidak merugikan masyarakat.