DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia, Target Akhiri Ketidaksinkronan Data Antarlembaga

Kamis, 09 April 2026 | 07:03:00 WIB
DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia.

JAKARTA (RA) - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) guna mengatasi persoalan ketidaksinkronan data antarinstansi.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa RUU ini menjadi langkah penting dalam reformasi tata kelola pemerintahan, khususnya agar kebijakan publik seperti bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran.

"Percepatan pengesahan RUU SDI ini guna mengakhiri ego sektoral antarlembaga yang selama ini menghambat integrasi data nasional," ujar Firman dalam Forum Legislasi bertajuk RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4/2026) kemarin.

Menurutnya, selama ini persoalan utama dalam pengelolaan data di Indonesia adalah belum adanya standar dan integrasi yang kuat antarinstansi. Hal tersebut kerap memunculkan perbedaan data yang berdampak pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Firman mencontohkan, ketidaksinkronan data bisa menyebabkan program bantuan sosial tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

"Yang kaya bisa dapat bantuan, sementara yang berhak justru tidak menerima. Ini karena datanya tidak akurat," tegasnya.

Ia juga menyoroti masih kuatnya ego sektoral di sejumlah lembaga yang enggan membuka data secara menyeluruh, sehingga menyulitkan proses integrasi dan validasi oleh Badan Pusat Statistik.

Selain itu, Firman menilai dasar hukum pengelolaan data nasional saat ini masih lemah karena hanya bertumpu pada regulasi setingkat keputusan presiden. 

Oleh sebab itu, DPR menginisiasi RUU tersebut untuk memperkuat landasan hukum agar tercipta satu data nasional yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, menilai banyak kebijakan publik di Indonesia masih disusun tanpa basis data yang kuat.

Ia menyebut, kondisi tersebut berisiko melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan cenderung dipengaruhi kepentingan tertentu.

"Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu," ujarnya.

Dengan adanya RUU Satu Data Indonesia, diharapkan ke depan seluruh kebijakan pemerintah dapat berbasis data yang terintegrasi, sehingga lebih tepat sasaran dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.

Terkini

Terpopuler