PEKANBARU (RA) - Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) memasuki babak baru.
Tiga tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka tersebut yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti memastikan berkas perkara telah lengkap.
"Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Zikrullah, Selasa (7/4/2026).
Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 April 2026.
Zikrullah menambahkan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Jaksa Penuntut Umum akan segera merampungkan dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," tegasnya.
Selain tiga tersangka tersebut, perkara ini juga menyeret nama Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, yang saat ini menjalani proses persidangan secara terpisah.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan oleh PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.