Polsek Kuantan Mudik Bongkar PETI di Sungai Tanalo, 1 Pelaku Ditangkap

Rabu, 01 April 2026 | 19:08:44 WIB
Pelaku P (26) Ditangkap.

KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Kuantan Mudik mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, Selasa (31/3/2026).

Kapolsek Kuantan Mudik, Riduan Butar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berada di area perkebunan kelapa sawit Afdeling XII PT Karya Tama Bakti Mulya. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial P (26) yang tengah beraktivitas di lokasi.

"Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik," jelas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, gabang, serta belting yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 
 

Tags

Terkini

Terpopuler