97 Platform Pinjol Diputus Bersalah dalam Perkara Penetapan Bunga, Didenda Rp 755 Miliar

Jumat, 27 Maret 2026 | 09:41:29 WIB
Sidang majelis KPPU.

JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 Platform pinjaman online (pinjol) bersalah dalam perkara penetapan suku bunga. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, KPPU, Jakarta, Kamis kemarin.  

Sidang tersebut dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, dalam putusannya, Ketua Majelis Komisi menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjol yang menjadi terlapor. 

"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ungkap Deswin Nur, Jumat (27/3/2026). 

"Menghukum terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 dengan total denda sebesar Rp755 miliar," tambahnya. 

Deswin mengatakan, putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Tags

Terkini

Terpopuler