Gampang Dicetak, Perlukah Kartu Pers Diatur Dewan Pers?

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:09:00 WIB
N. Doni Dwi Putra, Sekretaris PWI Riau.

RIAUAKTUAL (RA) - Hari ini, menjadi "wartawan" tampaknya tidak lagi sesulit dulu. Cukup dengan desain sederhana, printer, dan sedikit keberanian, seseorang sudah bisa mengantongi kartu pers, lalu mengklaim diri sebagai jurnalis.

Fenomena ini bukan sekadar gejala pinggiran. Ia telah menjelma menjadi masalah serius yang merusak wajah jurnalistik dari dalam.

Di banyak daerah, kartu pers tidak lagi mencerminkan kompetensi, apalagi integritas. Ia berubah menjadi sekadar aksesori alat pembuka pintu, bahkan dalam beberapa kasus, alat tekanan. 

Lebih parah lagi, khalayak semakin sulit membedakan mana wartawan yang bekerja dengan etika, dan mana yang hanya bersembunyi di balik identitas palsu.

Masalahnya sederhana, tapi dampaknya luas, kartu pers terlalu mudah dibuat.

Tidak ada standar yang jelas, tidak ada kontrol yang tegas. Siapa saja bisa mencetaknya, tanpa harus terikat pada perusahaan pers yang kredibel, tanpa pemahaman kode etik, bahkan tanpa pengalaman jurnalistik sekalipun.

Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar kartu, melainkan kepercayaan 'Mata Masyarakat’.

Di lapangan, penyalahgunaan kartu pers bukan lagi cerita baru. Ada yang menggunakannya untuk mencari keuntungan pribadi, menekan pihak tertentu, hingga mendapatkan akses yang seharusnya tidak mereka miliki. 

Praktik seperti ini bukan hanya mencederai etika, tetapi juga menggerus martabat profesi wartawan secara kolektif.

Ironisnya, yang tercoreng bukan hanya pelaku, tetapi seluruh profesi.

Lalu, di tengah situasi ini, muncul pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari, apakah kartu pers perlu diatur, bahkan dilisensikan oleh Dewan Pers?

Gagasan lisensi kerap dianggap sensitif, seolah-olah identik dengan pembatasan kebebasan pers.

Padahal, persoalannya bukan pada membatasi, melainkan menata. Tanpa standar minimum, profesi ini akan terus dimasuki oleh siapa saja tanpa filter, tanpa tanggung jawab.

Lisensi, dalam konteks ini, bisa menjadi pagar. Bukan untuk menutup, tetapi untuk memastikan bahwa siapa pun yang mengaku wartawan benar-benar memenuhi syarat dasar, terafiliasi dengan perusahaan pers yang jelas, memahami kode etik, dan memiliki kompetensi yang teruji.

Namun, kekhawatiran tetap ada. Jika lisensi dikelola secara kaku dan tertutup, ia berpotensi berubah menjadi alat kontrol. Di tangan yang salah, regulasi bisa membungkam, bukan melindungi.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar "perlu atau tidak", tetapi "bagaimana".

Dewan Pers tidak harus mengambil alih penerbitan kartu pers secara penuh. Namun, lembaga ini bisa dan seharusnya mempertegas standar. 

Verifikasi perusahaan pers harus diperkuat, sertifikasi kompetensi tidak boleh hanya formalitas, dan data wartawan perlu dibuka secara transparan.

Jika tidak, kekosongan ini akan terus diisi oleh mereka yang hanya mencari keuntungan dari atribut.

Di sisi lain, khalayak juga tidak bisa terus menjadi korban. Literasi media harus diperkuat. Masyarakat berhak tahu siapa yang layak dipercaya, dan siapa yang hanya memanfaatkan label "wartawan".

Pada akhirnya, persoalan kartu pers bukan sekadar soal administratif. Ini soal marwah.

Jika kartu pers tetap bisa dicetak semudah mencetak brosur, maka jangan heran jika profesi wartawan kehilangan wibawanya sedikit demi sedikit.

Maka, perlukah kartu pers diatur oleh Dewan Pers?

Jika tujuannya menjaga kualitas dan kepercayaan khalayak, jawabannya mungkin, ya. Tetapi dengan satu catatan penting pengaturan itu tidak boleh berubah menjadi pembatasan.

Sebab ketika kebebasan hilang, pers kehilangan rohnya. Namun ketika standar dibiarkan longgar, pers kehilangan martabatnya.

Dan hari ini, kita sedang berdiri di antara dua risiko tersebut.

 

Penulis : N. Doni Dwi Putra ( Sekretaris PWI Riau )

Tags

Terkini

Terpopuler