Dalam Tiga Jam, Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Pengedar Sabu

Jumat, 13 Maret 2026 | 09:01:42 WIB
Ilustrasi istimewa.

INHU (RA) - Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu hanya dalam waktu tiga jam, Rabu (11/3/2026).

Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (13/3/2026).

Menurut Misran, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat Amriadi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Dahniel S Panjaitan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pengamatan selama satu jam.

Pada pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dekat sebuah mobil dump truck yang terparkir di tepi jalan.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial DH alias Dedek (35), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu seberat kotor 0,15 gram, alat hisap sabu, plastik klip bekas, kotak rokok, korek api, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Dedek mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama HT alias Siher (37), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama HT alias Siher.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

Di rumah tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 2,75 gram, empat plastik klip besar bekas, satu unit handphone Samsung A20s, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Misran mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan operasi secara rutin guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama terkait narkotika," ujarnya.

Tags

Terkini

Terpopuler