Pengedar Sabu Sempat Buang Kotak Rokok Saat Ditangkap Polisi di Minas

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:02:20 WIB
Pria berinisial AS (32) diamankan Polsek Minas.

SIAK (RA) - Polsek Minas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Pria berinisial AS (32) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 1,40 gram, Selasa (10/3/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan kebun di Jalan Minas-Perawang Km 06, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi pada 9 Maret 2026, kami langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Minas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Syahrizal, Rabu (11/3/2026).

Keesokan harinya, tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Satresnarkoba Polres Siak dan Opsnal Reskrim Polsek Minas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, melakukan penyelidikan di rumah yang berada di area kebun tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AS, warga Kecamatan Tualang, sedang berada di lokasi bersama seorang rekannya.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok dari saku celananya ke tanah. Namun aksi tersebut diketahui oleh petugas.

Polisi kemudian meminta pelaku mengambil kembali kotak rokok tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika yang diduga sabu.

"Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok. Namun tindakan tersebut terlihat langsung oleh petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan," jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa1 paket diduga sabu dalam plastik klip bening,1 kotak bungkus Kuku Bima Ener-G warna ungu, 1 kotak rokok Surya,1 unit handphone Vivo Y35s warna biru.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," tambahnya.

Saat ini tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok sabu berinisial P yang kini masuk dalam daftar DPO.

Tags

Terkini

Terpopuler