Kasus Kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Berujung Damai, Kuasa Hukum Ajukan RJ

Jumat, 06 Maret 2026 | 13:38:00 WIB
Kuasa hukum Sherly Handayani, Padil Saputra & Rion Satya.

PEKANBARU (RA) - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Masrial di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, berujung damai.

Pihak pengemudi, Sherly Handayani, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai jalur utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi.

Dalam kejadian itu, kendaraan yang dikendarai Sherly Handayani terlibat kecelakaan yang menyebabkan Masrial meninggal dunia.

Kuasa hukum Sherly Handayani dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, Rion Satya, menyebut sejak awal kejadian kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan keluarga korban.

Komunikasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026.

Kesepakatan damai itu dilakukan antara Nelfa Julianda selaku istri almarhum Masrial dan Siska Handayani yang mewakili Sherly Handayani.

Menurut Rion, penyelesaian tersebut mengedepankan nilai kemanusiaan serta pemulihan bagi keluarga korban.

"Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban," jelasnya, Jum'at (6/3/2026).

Selain itu, pihak Sherly juga menunjukkan tanggung jawab moral dengan membantu keluarga almarhum, termasuk rencana dukungan pendidikan bagi anak korban.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Padil Saputra, menambahkan pihaknya akan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyelesaian perkara akan diajukan melalui mekanisme Restorative Justice dengan melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Terkini

Terpopuler