PEKANBARU (RA) - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, menilai rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor kelapa sawit tidak tepat dan berpotensi menekan kesejahteraan petani.
Hal itu disampaikan Gulat dalam diskusi publik bertajuk "Pajak Air Permukaan (PAP): Jawaban Defisit Anggaran atau Jalan Menuju Keadilan Ekonomi?" yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau, Jumat sore.
Menurutnya, kebijakan yang dibebankan di sektor hilir pada akhirnya akan berdampak langsung kepada petani di hulu.
"Apapun yang dibebankan di hilir, yang menanggung di hulu adalah petani," kata Gulat.
Gulat menyebut industri sawit saat ini telah menanggung berbagai jenis pungutan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pungutan ekspor, bea keluar, hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Sekarang ada lagi rencana PAP. Sawit ini sudah terlalu banyak dipajaki," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengenaan PAP terhadap tanaman sawit. Berdasarkan definisi, air permukaan merupakan air yang berada di atas permukaan tanah seperti sungai, danau, laut, atau rawa.
Sementara itu, akar pohon sawit berada pada kedalaman sekitar 0,2 hingga 1,2 meter di bawah tanah.
"Artinya, sawit tidak menggunakan air permukaan. Jadi tidak tepat jika dikenakan Pajak Air Permukaan," tegasnya.
Gulat membantah anggapan bahwa PAP tidak akan memengaruhi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Ia menjelaskan, dalam formula penetapan harga TBS berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2024 serta Pergub tata niaga TBS di Riau, seluruh komponen biaya perusahaan akan diperhitungkan.
Biaya tersebut terbagi dalam dua komponen, yakni Biaya Operasional Langsung (BOL) dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL).
"Semua biaya dihitung, bahkan kejadian seperti truk perusahaan terbalik pun bisa masuk dalam komponen biaya dan dibebankan ke harga TBS," jelasnya.
Dari perhitungannya, jika PAP diterapkan sebesar Rp1.700 per dua pokok, maka harga TBS berpotensi turun hingga Rp188 per kilogram.
"Tidak bisa dielakkan, pasti berdampak ke petani," katanya.
Terkait penerapan PAP di daerah lain, Gulat menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada provinsi yang benar-benar menerapkannya secara efektif.
Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sudah tanya langsung ke Kemendagri, Sumatera Barat belum menerapkan. PAP perkebunan sawit di Sumbar sudah dipastikan ditolak," ungkapnya.
Sementara itu, di Sulawesi Barat, aturan terkait PAP memang pernah diterbitkan pada 2011, namun hingga kini masih dalam tahap peninjauan karena tidak berjalan dalam implementasi.
"Sulbar masih ditinjau, karena peraturannya tidak jalan-jalan," pungkasnya.