PTPN IV Regional III Telah Penuhi Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 | 13:21:14 WIB
Rapat dengar pendapat antara perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah dengan Komisi II DPRD Riau di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) kemarin.

RIAU (RA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan bahwa PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FKPM).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah dengan Komisi II DPRD Riau di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) kemarin.

Kepala Dinas Perkebunan Rohul, CH Agung Nugroho, menjelaskan bahwa secara regulasi PTPN IV tidak lagi memiliki kewajiban memenuhi tuntutan kebun plasma minimal 20 persen, karena telah melaksanakan pola kemitraan plasma dan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota).

"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA," ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, kewajiban fasilitasi 20 persen hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007. 

Selain itu, dalam Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013 disebutkan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah menjalankan pola kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR), termasuk PIR-BUN, PIR-Trans, maupun PIR-KKPA.

Hal senada disampaikan perwakilan Kantor Pertanahan Rohul yang menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, PTPN telah memenuhi ketentuan FKPM. Meski demikian, ia membuka ruang solusi bersama.

"FKPM tidak harus dalam bentuk kebun. Bisa berupa sarana produksi, pendampingan teknis, atau usaha produktif lainnya. Termasuk memfasilitasi replanting lahan masyarakat," ujarnya.

Perwakilan perusahaan, Wahyu Awaludin, menegaskan bahwa sebagai BUMN, PTPN IV siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat program pemberdayaan.

Rapat tersebut digelar menyusul tuntutan sebagian masyarakat Desa Pagaran Tapah yang meminta kemitraan 20 persen dan mendesak agar perusahaan menyerahkan sebagian areal hak guna usaha (HGU).

Namun, berdasarkan data yang dipaparkan, dari total HGU di Rohul seluas 19.442 hektare, PTPN IV Regional III telah membangun dan bermitra dengan masyarakat seluas 15.000 hektare atau sekitar 77 persen, melampaui ketentuan 20 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, pada 2023 menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat memaksa perusahaan menyerahkan kebun inti yang telah tertanam dalam HGU atau izin usaha perkebunan.

Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra menyatakan bahwa secara regulasi tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk memenuhi tuntutan 20 persen dalam bentuk kebun. 

Namun, ia berharap tetap ada solusi yang disepakati bersama demi kepentingan masyarakat setempat.

Rapat berlangsung kondusif meski sempat diwarnai interupsi dari perwakilan masyarakat yang tetap mendesak perusahaan mengakomodir tuntutan mereka.

Terkini

Terpopuler