BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan wanita berinisial AI (43), Senin (23/2/2026).
Tersangka diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan modus pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer fiktif.
Penahanan dilakukan Unit I Pidum Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 21 Oktober 2025.
AI yang merupakan warga Medan dan berdomisili di Pekanbaru itu dijerat Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus berbeda.
"Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah senilai Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan alasan akan membantu membayar angsuran. Namun faktanya, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.
"Selain itu, AI juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan imbalan uang hingga Rp80 juta," ujarnya.
Korban dijanjikan anaknya bisa diterima bekerja dan bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja serta SKEP gaji yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
"Namun setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah ada alias fiktif," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah ditahan di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya," kata Iptu Yohn.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Selama proses penahanan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif," imbuhnya.