Buron Empat Bulan, Dua Pencuri Outdoor AC Kantor Camat Rumbai Diringkus Polisi

Dan
Senin, 23 Februari 2026 | 05:13:20 WIB
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Sempat buron selama empat bulan, dua pria yang diduga mencuri tiga unit mesin outdoor air conditioner (AC) di Kantor Camat Rumbai akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai.

Dari aksi kedua pelaku menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kasus itu terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan hilangnya perangkat pendingin ruangan.

Laporan tersebut diteruskan kepada pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS, yang mendapat informasi dari saksi Defri Dani (48).

"Setelah dilakukan pengecekan, tiga unit mesin outdoor AC sudah tidak berada di tempatnya. Pelaku diduga memotong serta merusak instalasi sebelum membawa kabur mesin tersebut," kata Iptu Dodi, Minggu (22/2/2026).

Akibat kejadian itu, pihak kecamatan mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000 dan langsung melaporkannya ke polisi.

Perburuan pelaku membuahkan hasil pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Opsnal menerima informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Tim yang dipimpin Ipda Dupal Samuel langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan tersangka WD alias CA WIL (45) di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tang dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Saat diinterogasi, WD mengakui beraksi bersama rekannya, IN alias AAL (33). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.

"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Dodi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tags

Terkini

Terpopuler