PEKANBARU (RA) - Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana ternyata memiliki sejumlah trik jitu dalam menerbitkan pengendara di Kota Pekanbaru agar tertib berlalu lintas.
Tidak hanya dengan menggelar operasi keselamatan berlalu lintas, ada sejumlah cara lainnya yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru agar lalu lintas tertib.
"Banyak cara yang kita lakukan, terutama edukasi. Lewat bagi-bagi helm, kampanye, datang ke sekolah. Kami ingin pendekatan yang berbeda agar masyarakat tertib berlalu lintas," kata AKP Satrio dalam Podcast Kelupas Riauaktual.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas tidak serta-merta dengan langsung memberikan tilang. Pihaknya lebih mengutamakan pendekatan agar masyarakat bisa sadar, dan tertib akan pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas.
Anggota Satlantas di lapangan juga kerap melakukan teguran berupa hukuman ringan terhadap pelanggar lalu lintas. Apalagi pelanggar yang merupakan anak-anak Gen-Z.
"Remaja-remaja itu ada yang kita hukum saling pegang telinga temannya. Ada yang kita suruh baca ayat pendek, ada yang kita suruh senam. Memang semata-mata agar masyarakat tidak menganggap polisi ini langsung tilang," jelasnya.
Saat ini Satlantas Polresta Pekanbaru juga tengah menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, mulai 2 hingga 15 Februari.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini, Satlantas Polresta Pekanbaru mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Tujuannya untuk menimbulkan budaya dan kesadaran masyarakat yang lebih baik dalam berkendara," paparnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus petugas di lapangan antara lain menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, serta mengemudi dalam pengaruh alkohol. Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, melawan arus, serta pengendara di bawah umur.
"Terhadap pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang maupun teguran, dengan porsi penindakan lebih banyak mengedepankan teguran," pungkasnya.