Suami Istri di Bengkalis Diduga Terlibat TPPO, Polisi Amankan 5 Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:49:54 WIB
Suami istri yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis.

Kali ini, Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Senin (9/2/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

"Dari lokasi penindakan, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal," jelas Aipda Juliandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima PMI tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal menuju rumah penampungan milik terduga pelaku.

Ironisnya, para PMI tersebut diketahui sempat ditampung di lokasi dengan kondisi dan fasilitas yang tidak layak, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum," jelasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler