PEKANBARU (RA) - Laporan warga melalui Call Center Polri 110 berujung terbongkarnya praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, yang dijadikan lokasi pembakaran dan pemurnian emas hasil PETI.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
"Menindaklanjuti laporan dari Call Center Polri 110, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB kami melakukan penggerebekan di lokasi," kata Ade, Senin (2/2/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas.
Sementara empat lainnya, yakni NP, HL, RO, dan PR, merupakan pendulang tradisional dan berstatus saksi.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan pemurnian emas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial US yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas ilegal tersebut.
"US berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," jelas Ade.
Penggeledahan di rumah US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran menemukan uang tunai Rp66.580.000 yang diduga hasil aktivitas ilegal.
Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap.
"Untuk temuan narkotika, kami langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Ade mengungkapkan, US diduga mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil, mulai dari pembelian emas dari pendulang, penyediaan lokasi pembakaran, hingga pengaturan pembagian hasil.
Tersangka juga diduga mengkordinir sekitar 25 rakit penambang serta menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari pemodal.
Atas perbuatannya, HM dan US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Ade.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.