PEKANBARU (RA) - Polda Riau melalui Satgas TP 2 Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di kawasan konservasi.
Hingga kini, polisi telah menangkap dan menahan sembilan tersangka dari dua perkara berbeda, yakni pengrusakan barang dan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi mengatakan, enam dari sembilan tersangka terlibat dalam kasus pengrusakan barang secara bersama-sama yang terjadi di kawasan TNTN.
"Untuk perkara pengrusakan barang, kami menahan enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," kata Hengky, Rabu (21/1/2026).
Hengky menjelaskan, aksi pengrusakan dipicu penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut.
"Modusnya merusak tenda personel Satgas PKH yang berisi anggota TNI. Barang bukti yang diamankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang memuat aktivitas pengrusakan," jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Wakapolda menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.
"Sangat dimungkinkan penambahan pasal, termasuk perlawanan terhadap petugas. Kami tidak mentolerir aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Selain kasus pengrusakan, Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan TNTN.
Dalam perkara terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan konservasi.
"Pelapor adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. Modusnya menguasai lahan secara tidak sah untuk perkebunan kelapa sawit," ujar Hengky.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera. Siapa pun yang melanggar undang-undang akan kami tindak tegas," pungkas Hengky.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi mengatakan, pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini beralih ke TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.
"Berbagai langkah koordinasi terus dilakukan agar kawasan ini dapat kembali pulih seperti semula," ujarnya.
Menurut Agus, dinamika di lapangan tidak terhindarkan, namun seluruh tindakan dilakukan secara humanis demi pemulihan kawasan konservasi.
"Kami berharap tidak ada lagi pihak yang bertindak melawan hukum. Ini tanggung jawab bersama agar Tesso Nilo pulih dan masyarakat bisa hidup tenang," tutupnya.