PEKANBARU (RA) - Sebuah truk terlihat melintas di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau, dengan pengawalan mobil Polisi Militer, Sabtu (27/12/2025).
Keberadaan kendaraan tersebut menyita perhatian masyarakat karena terjadi di tengah pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diketahui, selama periode Nataru, pemerintah memberlakukan larangan operasional terhadap sejumlah jenis angkutan barang tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembatasan angkutan barang di ruas jalan nasional dan provinsi.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalisir risiko kecelakaan, mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Namun demikian, truk yang melintas di jalur padat Jalan HR Soebrantas tersebut tampak tetap beroperasi dengan pengawalan aparat Polisi Militer.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti jenis muatan yang dibawa maupun alasan diberikannya pengawalan khusus terhadap kendaraan tersebut.
Dalam ketentuan SKB Tiga Menteri, terdapat pengecualian bagi kendaraan angkutan logistik strategis, seperti pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak, serta kebutuhan darurat lainnya.
Kendaraan pengecualian tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi dan dapat disertai pengawalan aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status operasional truk yang melintas tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan operasional selama masa libur Nataru demi kelancaran dan keselamatan bersama.