JAKARTA (RA) - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan arah revisi RUU BUMN harus dikembalikan pada semangat Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Revisi juga menegaskan politik ekonomi Indonesia harus mengutamakan kepentingan rakyat banyak demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.
"BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan Pasal 33 konstitusi kita," ujar Rieke dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Rieke menjelaskan revisi terakhir RUU BUMN terdapat sekitar 11 perubahan substansi penting. Namun paling mendasar yakni mengembalikan posisi BUMN agar tidak bertentangan dengan norma hukum dan konsiderans peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin krusial, yaitu penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
"Ketentuan itu harus dihapus karena bertentangan dengan Tap MPR dan prinsip konstitusi. Secara konstitusional, mereka adalah penyelenggara negara, karena BUMN berada dalam rezim keuangan negara," ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, Rieke menambahkan, BUMN kini kembali menjadi subjek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabatnya dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini, mengembalikan fungsi BUMN ke jalur konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR dan UUD NRI 1945," tegas Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam kesempatan sama, Anggota DPR RI Ahmad Labib, menegaskan RUU BUMN harus menjadi landasan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Ia menekankan pentingnya menempatkan kompetensi dan integritas sebagai dasar utama dalam penunjukan direksi dan komisaris, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik.
"Semangat utama dalam RUU BUMN ini adalah peningkatan kinerja dan profesionalisme. Kita ingin direksi dan direktur BUMN dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan politik atau personal," ujarnya.