JAKARTA (RA) - Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, mengatakan salah satu poin penting yang dibahas di Pansus adalah adanya usulan dari pemerintah terkait penambahan frasa keselamatan.
"Jadi bukan hanya pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga keselamatan negara, " kata Amelia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/9/2025).
Amelia menekankan bahwa urgensi RUU ini tidak terlepas dari maraknya pelanggaran ruang udara yang kerap terjadi. Selama ini, kekosongan hukum dalam tata kelola ruang udara menyebabkan penegakan aturan sulit dilakukan secara maksimal.
"Kenapa ini penting? Karena ruang udara kita tidak boleh lagi ada kekosongan hukum. Selama ini banyak pelanggaran yang terjadi, baik oleh pesawat sipil asing maupun bentuk lain, dan itu bisa mengancam kedaulatan kita. Dengan adanya RUU ini, kita ingin semua aspek jelas, tegas, dan ada kepastian hukumnya," ujarnya.
Selain pemerintah, terdapat fraksi yang juga mengajukan usulan substansi baru dalam DIM. Fraksi PDI-Perjuangan, misalnya, mengajukan tambahan pengaturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran ruang udara serta mempertegas batas wilayah udara nasional.
"Dengan demikian, pembahasan di Panja kali ini mencakup DIM perubahan maupun tambahan yang dinilai relevan untuk memperkuat draf RUU," katanya.
Amelia juga menyinggung perjalanan panjang RUU ini yang merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya. RUU Pengelolaan Ruang Udara sudah dibahas hingga Pembicaraan Tingkat I, tetapi belum sempat disahkan karena keterbatasan waktu. Karena itu, Pansus pada periode 2024–2029 berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan agar regulasi ini dapat segera hadir.
"Selain itu, RUU ini sebenarnya carry over dari periode sebelumnya. Sudah sampai di Tingkat I, tapi belum sempat dilanjutkan. Jadi Pansus sekarang berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan, karena ini menyangkut kedaulatan negara kita di udara," katanya.