JAKARTA (RA) - Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menyoroti banyaknya ketetapan MPR (TAP MPR) yang hingga kini belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.
Martin mengingatkan, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan, harus segera diimplementasikan agar tidak terus diabaikan.
"Dari 139 TAP MPR sejak 1960, 104 sudah dicabut. Sisanya masih berlaku sampai ada undang-undang yang menggantikannya. Masalahnya, banyak yang belum ditindaklanjuti," kata Martin dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Ia mencontohkan TAP MPR terkait etika kehidupan berbangsa dan pemberantasan KKN seharusnya dijadikan prioritas. Menurutnya, hilangnya nilai etika politik dan maraknya korupsi menunjukkan urgensi implementasi TAP tersebut.
"Kalau sudah ada undang-undang, TAP MPR otomatis tidak berlaku. Tapi jangan dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Ini momentum memperkuat etika berbangsa dan pemberantasan KKN," tegas Martin.