Jamin Hak Khusus PRT, DPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Selasa, 16 September 2025 | 20:18:43 WIB
Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tak hanya memastikan jaminan perlindungan, RUU ini juga memuat kewajiban pemerintah menjamin hak-hak khusus bagi pekerja rumah tangga.

"Kita punya satu perspektif bahwa di periode ini jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus disetujui," kata Sugiat dalam 'Dialetika Demokrasi' bertema 'UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sugiat mengatakan perlunya aturan yang mempertimbangkan faktor sosial dan budaya. Ia menilai penting adanya perjanjian kerja yang jelas, termasuk lingkup tugas PRT, agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

"Misalnya jumlahnya PRT itu sebanyak 5 juta orang dan menjadi tulang punggung bagi negara, tapi faktanya tak ada perlindungan hukum," ujarnya.

Menurut Sugiat, kehadiran regulasi ini menjadi wujud keberpihakan negara kepada kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan. Ia menilai PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Sebab selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Terkini

Terpopuler