Kasus Gugatan Dosen Rp100 Miliar, Politeknik Negeri Bengkalis: Kami Hormati Proses Hukum

Senin, 08 September 2025 | 15:34:57 WIB
Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng).

BENGKALIS (RA) - Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer akhirnya menanggapi gugatan perdata yang diajukan salah seorang dosen, Suharyono, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi materiil Rp3,6 miliar dan immateriil Rp100 miliar terkait dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala.

Johny menegaskan pihaknya menghormati jalur hukum dan siap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

"Betul, terkait gugatan tersebut kami akan mengikuti sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," ujar Johny, Senin (8/9/2025).

Penasehat hukum Polbeng, Ega Suzana, menambahkan bahwa pimpinan dan Senat kampus senantiasa bekerja berdasarkan regulasi. Dirinya menegaskan tidak ada upaya untuk menghalangi kenaikan jabatan akademik dosen.

"Selaku tergugat, kami akan mengikuti proses persidangan. Pada tahap pembuktian nanti, kami akan mengajukan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi," jelas Ega.

Sebelumnya, kuasa hukum Suharyono, Parlindungan, menyebut total tergugat dalam perkara ini mencapai 33 pihak, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat.

Menurutnya, kliennya telah memenuhi seluruh syarat kenaikan jabatan akademik.

Suharyono yang mengajar di Polbeng sejak April 2015 dan resmi diangkat sebagai PNS pada 2017, mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui sistem Kemdiktisaintek.

Berdasarkan penilaian, ia dinyatakan memenuhi syarat dengan angka kredit 828,5 poin, jauh di atas batas minimal 700 poin.

Namun, salah satu dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan meski sudah dimohonkan sejak 20 Maret 2025.

Rapat Senat yang digelar 16 April 2025 justru memutuskan penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu semester dengan alasan Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.

Parlindungan menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan.

"Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami telah memenuhi beban kerja sebesar 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam Petunjuk Teknis Kemdiktisaintek tidak ada ketentuan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu, yang diatur hanya pemenuhan beban kerja," tegasnya.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, Suharyono sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui pertemuan dengan Senat dan manajemen Polbeng pada 22 April 2025.

Namun, hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan merupakan dokumen internal, sehingga administrasi kenaikan jabatan tetap terhambat.

"Karena jalan damai tidak berhasil, klien kami menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum," jelas Parlindungan.

Dalam gugatannya, Suharyono menuntut ganti rugi materiil Rp3.615.816.000 yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateriil senilai Rp100 miliar.

Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo melalui Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, membenarkan perkara ini telah teregister dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls. Sidang sudah berjalan hingga 10 kali dan kini memasuki agenda pembuktian surat melalui sistem elektronik (e-court).

"Agenda sidang berikutnya dengan bukti-bukti surat dan saksi dijadwalkan pada 10 September 2025," pungkas Mas Toha.

Tags

Terkini

Terpopuler